KONSELING INFORMASI EDUKASI (KIE) TENTANG KEHAMILAN, PERSALINAN DAN NIFAS PADA PASANGAN USIA SUBUR DI DUSUN DADABHONG, SENDANG SARI, KAPANEWON PAJANGAN BANTUL

Authors

  • Fika Pratiwi Universitas Islam Mulia Prodi D III Kebidanan
  • Fauzul Husna Universitas Islam Mulia Prodi D III Kebidanan
  • Riadinata Shinta Puspitasari Universitas Islam Mulia Yogyakarta

Abstract

Pasangan Usia Subur adalah Pasangan suami istri yang saat ini hidup bersama, baik bertempat tinggal resmi ataupun tidak, dimana usia istri antara20 tahun sampai 45 tahun. Pasangan usia subur batasan usia yang digunakan disini adalah 20-45 tahun. Pasangan Usia Subur berkisar antara usia 20-45 tahun dimana pasangan (laki-laki dan perempuan) sudah cukup matang dalamsegala hal terlebih organ reproduksinya sudah berfungsi dengan baik. Ibu hamil adalah seorang wanita yaedang mengandung yang dimulai dari konsepsi sampai lahirnya janin. Kehamilan adalah waktu transisi, yaitumasaantara kehidupan sebelum memiliki anak yang sekarang berada dalamkandungan dan kehidupan nanti setelah anak itu lahir (Ratnawati, 2020) Kehamilan merupakan penyatuan dari spermatozoa dan ovumdan dilanjutkandengan nidasi. Bila dihitung dari saat fertilisasi hingga lahirnya bayi, kehamilan normal akan berlangsung dalam waktu 40 minggu atau 9 bulanmenurut kalender internasional. Maka, dapat disimpulkan bahwa kehamilanmerupakan bertemunya sel telur dan sperma di dalam atau diluar Rahimdanberakhir dengan keluarnya bayi dan plasenta melalui jalan lahir (Yulaikhah,2019)

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-07-26

How to Cite

Pratiwi, F., Husna, F., & Puspitasari, R. S. (2024). KONSELING INFORMASI EDUKASI (KIE) TENTANG KEHAMILAN, PERSALINAN DAN NIFAS PADA PASANGAN USIA SUBUR DI DUSUN DADABHONG, SENDANG SARI, KAPANEWON PAJANGAN BANTUL. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Mulia Madani Yogyakarta, 2(2), 60–66. Retrieved from https://jurnal.lppm-mmy.ac.id/index.php/dimaslia/article/view/78